EKSEKUTIFPEMKO PALANGKA RAYA

BPPRD Catat THM di Palangka Raya yang Menunggak Pajak, Ini Daftarnya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya mencatat sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di ibu kota Kalimantan Tengah masih menunggak pembayaran pajak hingga Juni 2025.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abrayani mengungkapkan, pihaknya terus memantau dan mengevaluasi terhadap kepatuhan wajib pajak, termasuk pelaku usaha di sektor hiburan malam.

“Beberapa THM masih tercatat menunggak pajak. Tunggakan ini berdasarkan laporan hingga pertengahan Juni 2025. Kami terus mengimbau mereka untuk segera melunasi kewajiban agar tidak dikenai sanksi administratif,” ujar Emi, Rabu (25/6/2025).

Berikut adalah daftar THM yang tercatat menunggak, yakni White House Cafe & Billiard di Jalan Yos Sudarso II No. 1, menunggak pajak untuk periode April–Mei 2025.

De Tones by Afgan yang berlokasi di Jalan G. Obos, pertokoan 1-4, tercatat menunggak sejak Agustus 2024 hingga Mei 2025, namun telah melakukan pembayaran pajak pada Senin lalu.

Nauli Billiard di Jalan Yos Sudarso Ujung menunggak pada Februari dan Maret 2025. Enigma Lounge di Jalan Temanggung Tilung No. 11 belum membayar pajak untuk periode Mei 2025.

Senayan Lounge yang terletak di Jalan Kinibalu menunggak pajak untuk Maret 2025. Society Night Club di Jalan Yos Sudarso Induk menunggak selama Maret dan April 2025.

Karaoke Hawai di Jalan Bubut tercatat menunggak pada Maret 2025. O2 Octagin di Jalan Tjilik Riwut Km 2 belum membayar pajak untuk periode Maret 2025.

Ia menjelaskan, besaran tunggakan setiap THM bersifat self assessment, yaitu disesuaikan dengan besaran omzet masing-masing usaha.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang lalai membayar kewajiban pajaknya,” tegasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button