Catat! Ini Aturan Hiburan dan Usaha Selama Ramadhan 1446 H di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKO-PAR/II/2025 yang mengatur operasional tempat hiburan, usaha kuliner, serta larangan penggunaan petasan selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1446 H.
Aturan ini bertujuan menjaga toleransi, ketertiban, dan kondusivitas di Kota Palangka Raya selama bulan suci. Dalam surat edaran tersebut, beberapa aturan yang diberlakukan antara lain:







Agar selalu menjga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungannya masing-masing.
Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya, pada hari pertama Ramadhan, tiga hari sebelum Idul Fitri hingga dua hari setelah Idul Fitri.










Selama bulan Ramadhan untuk Diskotek dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Semua tempat usaha, termasuk kafe, coffee shop, restoran, dan warung makan, dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.
Tempat karaoke, permainan biliar, dan hiburan sejenisnya tanpa menjual minumal alkohol boleh buka pukul 12.00 – 23.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepada pengusaha Kafe, coffee shop, restoran, warung makan, dan kedai makan dianjurkan untuk beroperasi secara tertutup atau terbatas guna menghormati masyarakat yang berpuasa.
Seluruh masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menyalakan petasan, meriam bambu, kembang api, atau benda lain yang memiliki daya ledak di udara selama Ramadhan.
Setiap kegiatan hiburan yang mendatangkan banyak massa harus berkoordinasi lebih dahulu dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.
Wali Kota Fairid Naparin berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan penuh toleransi di Kota Palangka Raya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan. Mari bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, saling menghargai, dan mempererat kerukunan di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan aktivitas masyarakat tetap berjalan tertib, serta suasana ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri bisa berlangsung dengan khidmat dan damai.
“Mari kita ciptakan suasana Ramadhan 2025 berjalan aman, damai, nyaman dan lancar,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN