PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), serta Laboratorium Lingkungan melakukan pengujian kualitas udara ambien di Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Pahandut Seberang, Rabu (26/3/2025) kemarin.
Pengujian ini bertujuan untuk memantau kondisi udara serta memastikan kualitasnya tetap aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Udara ambien merupakan udara bebas yang bisa terkontaminasi zat polutan dan berdampak pada ekosistem serta kesehatan manusia.
Kepala Bidang PPKL DLH Palangka Raya, Yudo Asbela menyebutkan, uji kualitas udara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pengujian ini, DLH mengukur tujuh parameter utama yang menjadi indikator pencemaran udara, yakni Sulfur Dioksida (SO₂), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO₂), Ozon (O₃), Non-Methane Hydrocarbon (NMHC), Partikel Debu Halus PM 2.5 dan Partikel Debu PM 10.
“Hasil pengujian ini menjadi data primer yang sangat penting untuk analisis dan kajian lebih lanjut. Data ini akan digunakan sebagai acuan dalam menilai tingkat pencemaran udara serta bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lingkungan,” ungkapnya, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, kualitas udara yang baik sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, pemantauan rutin diperlukan untuk mendeteksi potensi pencemaran dan mencegah dampak buruk yang lebih luas.
Ia mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan industri untuk memanfaatkan layanan pengujian kualitas udara yang tersedia di Laboratorium Lingkungan DLH. Layanan ini berguna untuk deteksi dini pencemaran udara serta sebagai bentuk pengawasan terhadap lingkungan usaha dan permukiman warga.
“Dengan adanya laboratorium ini, kami berharap semakin banyak pihak yang peduli terhadap kualitas udara dan bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN