PEMKO PALANGKA RAYA

Imbau Masyarakat Urus Adminduk Secara Mandiri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya H Edie mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, agar mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) nya secara mandiri.

Hal ini dikarenakan pihaknya telah mengembangkan dan menerapkan kepengurusan Adminduk secara online, yaitu melalu aplikasi atau situs https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id yang bisa diakses melalui laptop atau ponsel pintar.

Layanan secara online ini, untuk mempermudah masyarakat Kota Palangka Raya dalam kepengurusan Adminduk. Dimana melalui sistem online ini mengurus Adminduk bisa dimana saja dan kapan saja.

“Ayo gunakan layanan SI DOI untuk mengurus Adminduk secara mandiri, jangan gunakan jasa calo, karena kami sendiri menegaskan tidak bekerja sama dan menerima calo dalam kepengurusan Adminduk,” ungkapnya kemarin.

Lebih lanjut mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, saat ini mulai dari kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Adminduk lainnya bisa secara online.

Contohnya mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat cukup membuka situs si doi, kemudian mengisi formulir pendaftaran terdiri Nomor Induk Keluarga (NIK), nama lengkap, alamat email, nomor WhatsApp dan kata sandi.

Setelah selesai masyarakat langsung mengklik permohonan pembuatan KIA, masyarakat diminta untuk mengisi formulir detail permohonan, mengupload foto atau file Kartu Keluarga dan akta kelahiran.

“Setelah klik ok nantinya pihak verifikator akan memverifikasi permohonan apabila memenuhi syarat, dan menghubungi si pemohon agar bisa melakukan pencetakan kartu ke kantor atau diberikan file PDF untuk di cetak sendiri,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button