Kepatuhan Pelaku Usaha Selama Ramadan Meningkat di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepatuhan pelaku usaha di Kota Palangka Raya terhadap aturan selama bulan Ramadan 1446 H terus menunjukkan tren positif.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengungkapkan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menaati aturan yang dikeluarkan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, meningkat signifikan.







Sebagaimana diketahui, Wali Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 yang mengatur operasional para pelaku usaha selama Ramadan.
Aturan ini berlaku sejak awal hingga berakhirnya bulan suci, guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah.










“Alhamdulillah, sampai hari ke-11 Ramadan, tidak ada pelanggaran berarti. Artinya, secara garis besar, tingkat kesadaran pelaku usaha semakin meningkat,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Ia menyebutkan, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran mengalami penurunan drastis hingga 75 persen.
Hal ini menunjukkan, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan berhasil meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
Berlianto mengapresiasi para pemilik usaha yang telah menaati aturan dan berharap tren positif ini terus berlanjut hingga akhir Ramadan. Satpol PP Palangka Raya akan tetap mengawasi untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga selama bulan suci.
“Masyarakat dan pelaku usaha diimbau terus bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan, demi terciptanya suasana yang kondusif di Kota Cantik,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN