King Cobra Dua Meter Dievakuasi dari Rumah Karanggan VII
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Diskarmat) Kota Palangka Raya kembali menunjukkan respons cepatnya.
Seekor ular King Cobra hitam sepanjang 2 meter dengan diameter sekitar 1,5 inci berhasil dievakuasi dari lingkungan permukiman warga di Jalan Karanggan VII Palangka Raya, Selasa (27/6/2025).
Menurut Sucipto, Kepala Seksi Pengendalian Operasi dan Penyelamatan (Diskarmat) Palangka Raya, kejadian bermula dari laporan warga yang melihat ular besar tersebut beberapa kali mondar-mandir di samping rumah. Meskipun sudah sempat dihalau, ular kembali muncul dan membuat warga ketakutan.
“Warga sempat mencoba mengusir ular tersebut, namun karena ukurannya besar dan jenisnya berbahaya, mereka akhirnya melapor ke layanan darurat kami melalui media sosial dan saluran 112,” jelas Sucipto.
Setelah menerima laporan, Tim Rescue Damkar Palangka Raya langsung diterjunkan ke lokasi. Proses penanganan dilakukan secara hati-hati mengingat ular tersebut merupakan jenis berbisa tinggi.
“Tim berhasil mengevakuasi ular dengan aman dan tanpa insiden. Setelahnya, ular langsung kami lepaskan ke habitat alaminya yang jauh dari permukiman warga,” tambah Sucipto.
Sucipto juga mengimbau masyarakat Palangka Raya untuk lebih waspada terhadap kemunculan satwa liar seperti ular, terutama saat musim hujan atau saat habitat alami mereka terganggu.
Warga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri jika menemukan ular berbisa, dan segera melapor ke nomor darurat 112 atau melalui akun media sosial resmi Damkar Palangka Raya.
“Jangan coba-coba menangani sendiri, apalagi jika jenisnya berbisa seperti King Cobra. Keselamatan warga adalah prioritas kami,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




