Lurah Panarung, Evi Kahayanti Imbau Warga Tidak Membakar Hutan dan Lahan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co -Memasuki masa musim kemarau, Lurah Panarung, Evi Kahayanti, mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Kelurahan Panarung, agar tidak membakar hutan dan lahan.
“Mari kita hentikan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Evi, mengingatkan, Senin (22/7/2024).
Dijelaskan Evi bahwa imbauan ini merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Langkah awal yang kami ambil di kelurahan adalah memberikan peringatan atau sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya membakar lahan serta sanksi yang akan dikenakan bagi pelaku pembakaran. Kami berharap seluruh masyarakat mematuhi imbauan pemerintah dengan tidak membakar lahan yang dapat merugikan banyak orang. Semoga tahun ini Kota Palangka Raya terhindar dari bencana kebakaran lahan dan kabut asap,” ungkapnya.
Evi juga menekankan, pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Pasal 187 KUHP, pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, Pasal 188 KUHP menetapkan sanksi kurungan hingga 5 tahun bagi mereka yang menyebabkan kebakaran karena kelalaian.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan yang disengaja diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah. “Kami berharap masyarakat memahami betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan membakar lahan,” tegas Evi.
Dengan imbauan ini, diharapkannya masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan, serta mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menjaga lingkungan dan memastikan Palangka Raya bebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap. (pra)
EDITOR : TOPAN