Masuk Kategori Mampu, Pelaku Usaha Diminta Tak Gunakan Gas LPG 3 Kg
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengimbau para pelaku usaha tidak menggunakan tabung gas LPG berukuran 3 kg.
Imbauan ini disampaikan guna memastikan program subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Tabung gas LPG 3 kg ini disubsidi oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Para pelaku usaha yang sudah dikategorikan mampu, sebaiknya tidak menggunakan tabung ini,” ujar Hera Nugrahayu dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, bahwa berdasarkan laporan dari tim satgas saat ini distribusi atau penggunaan gas LPG 3 Kg masih ada yang tidak tepat sasaran pada mereka yang memang sangat membutuhkan.
“Saya mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak menggunakan gas LPG 3 Kg lagi, karena status mereka sudah masuk kategori mampu. Indikasinya ada restoran, rumah makan, hotel, usaha las, usaha batik, dan lain-lain masih menggunakan gas 3 Kg. Ini menjadi perhatian kita bersama,” imbuhnya.
Hera menegaskan, dengan tidak menggunakan tabung gas LPG 3 kg, para pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga agar subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan oleh mereka yang berhak.
“Saya juga meminta Satgas bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian melakukan pemantauan sekaligus penertiban terhadap penjualan gas LPG di pasaran supaya distribusinya tepat sasaran kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tukasnya.(oiq)