Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ben Brahim dan Ary Egahni
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat terkait kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat keduanya.
Ben Brahim, mantan Bupati Kapuas dan Ary Egahni mantan Anggota DPR RI sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus yang terjadi di lingkungan Pemkab Kapuas.
Keputusan MA ini menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat sebelumnya tetap berlaku. Dengan ditolaknya kasasi ini, keduanya diharuskan menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang mengungkap adanya praktik korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkup pemerintahan Kabupaten Kapuas, di mana Ben Brahim dan Ary Egahni diduga menerima keuntungan pribadi dari jabatan mereka.
Sidang kasasi ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suharto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Dari sidang itu diputuskan untuk memvonis seperti hukum telah dijatuhkan sebelumnya.
Untuk diketahui Ben Brahim tetap divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Ary Egahni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini merupakan penetapan atas putusan banding yang sebelumnya telah menambah hukuman Ben Brahim menjadi 6 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun. Sementara Ary Egahni tetap divonis 4 tahun penjara.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I atau Penuntut Umum pada KOMISI Pemberantasan dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa I Ben Brahim S. Bahat dan Terdakwa II. Ary Egahni tersebut” bunyi Amar Putusan Kasasi seperti yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/8/2024).
Untuk diketahui sebelumnya, bahwa kedua terdakwa itu sebelumnya diamankan oleh Tim KPK. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kapuas. (oiq)
EDITOR: TOPAN