PEMKO PALANGKA RAYA

Masyarakat Diimbau Tidak Memasang Spanduk Di Area Traffic Light

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan mengimbau untuk tidak memasang spanduk dan sejenisnya pada area traffic light atau lampu merah.

Menurut Alman hal ini dapat menganggu para pengendara motor yang melintas, terlebih lokasi di pasangnya spanduk sangat dekat dengan bahu jalan, tentunya ini dapat mengganggu para pengendara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Maka dari itu masyarakat hanya diperbolehkan memasang spanduk sesuai lokasi yang di izinkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya,” ucapnya, Rabu (18/1/2023).

Selain area yang di perbolehkan oleh Disperkimtan Kota Palangka Raya, maka reklame atau spanduk tersebut siap – siap di tindak tegas sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 22 tahun 2014.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Disampaikannya, dalam penegakan spanduk-spanduk liar, pihaknya akan bekerjasama dengan Sat Pol PP Kota Palangka Raya. Terutama di seputaran daerah lampu merah.

“Intinya kita di sini ingin memastikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengendara, dengan mencegah adanya pemasangan spanduk liar yang menggangu para pengendara di Kota Cantik,” pungkasnya. (pra)

Related Articles

Back to top button