BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYALEGISLATIF

DPRD Palangka Raya Sampaikan Empat Rekomendasi Terkait Penyelesaian Kerugian Daerah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyampaikan empat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya terkait penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi pengelolaan keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.

Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi, jumlah kasus kerugian daerah yang tercatat mencapai 308 kasus dengan nilai total sebesar Rp28,18 miliar.

“Dari total tersebut, telah di lakukan pengembalian kerugian daerah sebesar Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen,” tegas Jati Asmoro beberapa waktu lalu.

Meski demikian, DPRD mencatat masih terdapat sisa kerugian daerah yang belum terselesaikan sebesar Rp14,74 miliar atau sekitar 52,31 persen. Oleh karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mengoptimalkan fungsi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) agar proses penagihan dan penyelesaian dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, DPRD juga mendorong percepatan penyelesaian proses penghapusan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah di tetapkan. Langkah ini di nilai penting agar temuan serupa tidak kembali muncul dalam laporan pemantauan berikutnya.

“Dengan demikian, di harapkan pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih akuntabel dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (bam)

Related Articles

Back to top button