Membuang Sampah Pada Tempatnya, Belasan Warga Disidang
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Membuang sampah pada tempatnya, belasan warga disidang. Hal itu dikarenakan masyarakat tersebut melakukannya tidak pada waktu yang telah ditentuk oleh pemerintah daerah setempat.
Sebagaimana peraturan Wali Kota Palangka Raya, masyarakat di perbolehkan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) itu dalam rentan waktu di mulai pukul pukul 16.00 WIB sampai dengan dengan pukul 07.00 WIB. Di luar ketentuan itu, warga akan di kenakan sanksi apabila kedapatan melanggarnya.
Seperti halnya yang di lakukan oleh 14 warga yang terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan ini. Mereka terpaksa berhadapan dengan hakim untuk di adili usai terjaring petugas Satpol Palangka Raya membuang sampah di luar waktu yang di tentukan.
Belasan masyarakat yang di sidang itu terjaring Di TPS yang terletak di Jalan Baban, Jalan Jogyakarta, Jalan Badak dan Jalan Tjilik Riwut Km 8. Sidang di laksanakan di Aula Kecamatan Pahandut, Sabtu (2/9/2023).
Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing pelanggar sebesar Rp. 50.000. Subsidair 3 hari kurungan. Dan membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000.