PEMKO PALANGKA RAYA

Membuang Sampah Pada Tempatnya, Belasan Warga Disidang

Operasi Ini Dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo menyampaikan, bahwa terjaringnya belasan masyarakat saat pihaknya menggelar Operasi Yustisi.

“Operasi ini dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan,” katanya, Minggu (3/9/2023).

Lanjuthya, para pelanggar ini di kenakan tindak pidana ringan (Tipiring) atas Pelanggaran Perda dan Kepala Walikota Palangka Raya. Mereka mendapat hukuman berapa saksi membayar denda sebesar 50 Ribu.

Menurutnya, dasar hukum kegiatan itu adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.

“Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Palangka Raya. Giat akanbterus di lakukan bersama perangkat terkait. Jadi jangan membuang sampah ke TPS di luar jam yang telah di tentukan,” pungkasnya.(oiq)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button