PEMKO PALANGKA RAYA

Pembelian BBM Pertalite Dibatasi di Palangka Raya, Berikut Penjelasannya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pembelian BBM pertalite dibatasi di Palangka Raya. Setiap kendaraan baik roda dua ataupun empat mempunyai batasan masing-masing dalam pembelian.

Pembatasan ini merupakan bentuk upaya Pemko Palangka Raya dalam menindaklanjuti surat Executive GM Regional Kalimantan PT. Pertamina Patra Niaga perihal penetapan pertalite sebagai JBKP dan Biosolar JBT.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya, Hadriansyah mengatakan, kebijakan pembatasan dalam pembeliaan BBM ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, ketentuan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite itu, sejauh ini justru membantu masyarakat. Terutama menekan terjadinya antrean yang panjang, serta mempercepat waktu pengisian BBM.

“Hanya disayangkan masih ada aktivitas warga yang mengisi BBM jenis pertalite dengan menggunakan jeriken/drum atau kendaraan yang dimodifikasi,” ungkap Hadriansyah, Rabu (6/7/2022).

Lanjut Adau sapaan akrabnya, dengan ketentuan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite itu merupakan salah satu cara mengatasi masalah antrean panjang di SPBU.

“Ketentuan yang bersifat sementara ini dirasa tidak sampai memberatkan masyarakat,” urainya.

Selama aturan pembatasan diberlakukan, kondisi antrean pembelian BBM sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Artinya, antrean panjang cepat diurai dan dipersingkat.

“Dalam kebijakan itu, memuat ketentuan dalam satu hari kendaraan jenis mobil hanya diperkenankan membeli pertalite senilai Rp200 ribu. Sementara kendaraan roda dua maksimal Rp50 ribu,” paparnya.

Pihaknya berharap hal tersebut bisa dipahami masyarakat. Terutama bagi mereka yang selama ini mengisi BBM menggunakan jeriken/drum, untuk dijual eceran kembali.

Sebagaimana diketahui, Pemko Palangka Raya melalui DPKUKMP setempat, telah melakukan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. (oiq)

Related Articles

Back to top button