Pemilik Kendaraan Roda Empat di Palangka Raya Wajib Terdata di Aplikasi MyPertamina
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemko Palangka Raya mengumumkan bahwa seluruh pemilik kendaraan roda empat di wilayahnya diwajibkan mendaftarkan kendaraan mereka di aplikasi MyPertamina.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2024. Hal itu dilakukan untuk mendukung program subsidi agar dapat tepat sasaran terkhusus terhadap BBM jenis pertalite.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memantau dan mengatur distribusi bahan bakar bersubsidi secara lebih tepat sasaran.
“Dengan terdatanya kendaraan di aplikasi MyPertamina, kami dapat memastikan bahwa penyaluran bahan bakar bersubsidi dilakukan dengan lebih efisien dan sesuai peruntukan. Ini juga membantu dalam pengawasan penggunaan BBM yang lebih transparan,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Ia menambahkan, masyarakat Palangka Raya diharapkan segera melakukan pendaftaran sebelum kebijakan ini diterapkan. Pendaftaran kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi MyPertamina yang tersedia di platform Android dan iOS, dengan mengikuti petunjuk yang disediakan.
Pemko Palangka Raya juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Pertamina, untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar dan mendapatkan dukungan penuh masyarakat.
“Perlu diingat apabila masyarakat khususnys pemilik kendaraan roda empat apabila tidak terdata pada aplikasi Mypertamina itu maka tidak dapat dilayani saat hendak membeli bbm di SPBU,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN