PEMKO PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Bahas Ranperda Pengendalian Karhutla

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis (23/1/2025) di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya. Rakor ini bertujuan untuk membahas penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Luis Evelly, mewakili Pj Wali Kota Palangka Raya, menyampaikan pentingnya upaya pengendalian Karhutla untuk melindungi lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang didominasi ekosistem gambut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pencemaran udara dan kerusakan lingkungan akibat Karhutla merupakan ancaman serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera. Pengendalian Karhutla bukan hanya langkah melindungi kualitas udara, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem gambut yang menjadi mayoritas wilayah Kota Palangka Raya,” ujar Luis.

Ia menjelaskan bahwa sekitar 75% wilayah Kota Palangka Raya merupakan lahan gambut yang rentan terbakar, sehingga pengendalian Karhutla memiliki peran penting dalam mencegah bencana lingkungan yang lebih besar.

“Ranperda ini dirancang untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam upaya pengendalian Karhutla, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tambahnya.

Luis juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses penyusunan Ranperda ini. Menurutnya, keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta, sangat diperlukan untuk menciptakan solusi yang efektif dalam mengatasi Karhutla.

“Upaya bersama ini tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga akan mengurangi dampak negatif Karhutla terhadap sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ini dapat selesai tepat waktu, sehingga dapat diusulkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah pada tahun 2025.

“Semoga Ranperda ini dapat menjadi tonggak baru dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kota Palangka Raya, sekaligus mengurangi potensi bencana kebakaran yang merugikan masyarakat,” pungkas Luis. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button