Pemko Palangka Raya Prioritaskan PTT Menjadi PPPK
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, pada 2023 mendatang seluruh pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kota dan kabupaten tidak diperkenankan memperkerjakan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Terkait hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palangka Raya Sabirin Muhtar mengungkapkan, akan memprioritaskan para PTT di Pemko Palangka Raya.
Untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal ini di karenakan akan ada tiga jenis pekerja yang akan bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Yaitu pertama pekerja dengan status PPPK, kedua pekerja dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ketiga pegawai yang di kelola oleh outsourcing. Adapun contoh pegawai yang dikelola outsourcing adalah petugas kebersihan dan keamanan.
“Di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri ada sekitar 1.770 PTT dan PTT ini tentunya akan kita dorong mengikuti PPPK maupun CPNS dan tentunya akan kita prioritaskan,” ungkapnya kemarin.
Sambungnya, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dan step by step dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan seleksi PPPK dan CPNS untuk tahun 2023, apabila regulasi dan suratnya sudah turun maka akan pihaknya laksanakan.
Apabila nantinya ada pelaksanaan PPPK dan CPNS di Kota Palangka Raya, pihaknya berencana akan memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 1.770 PTT di Pemko Palangka Raya agar tidak gagap saat mengikuti seleksi.
“Kita dorong kepada para PTT untuk bisa mengikuti seleksi baik itu formasi CPNS maupun formasi PPPK, saya harap regulasi dari pusat pun nantinya tidak memberatkan untuk para PTT,” pungkasnya,” (ahm)