Produk UMKM dan IKM Kota Siap Diekspor
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemko Palangka Raya terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas, salah satunya melalui pengenalan proses dan persyaratan ekspor. Upaya ini diwujudkan melalui kerja sama antara Pemko Palangka Raya dan Bea Cukai Palangka Raya dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti sebanyak 30 pelaku UMKM dan IKM.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas UMKM menjadi bagian dari visi-misi kepala daerah dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi.
“Seiring dengan visi-misi wali kota dan wakil wali kota untuk membantu peningkatan UMKM agar naik kelas, kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi bagi para pelaku UMKM,” ujarnya, di Aula DPKUKMP Kota Palangka Raya, Selasa (2/12).
Samsul menegaskan melalui kerja sama dengan Bea Cukai, para peserta mendapat informasi bagaimana cara ataupun syarat-syarat suatu barang dapat diekspor, baik dari segi kualitas maupun persyaratan administrasinya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan output berupa pemahaman lebih dalam bagi pelaku usaha tentang standar dan persyaratan produk ekspor. Dengan demikian, mereka dapat menggali informasi seluas-luasnya agar produk lokal mampu bersaing di pasar internasional.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Palangka Raya, Huda Adiasa, mengatakan bahwa Bea Cukai berkomitmen mendukung kesiapan pelaku UMKM dalam memasuki pasar ekspor.
“Kami memberikan kebutuhan kepada UMKM di Palangka Raya agar siap ekspor, termasuk mengenalkan fasilitas-fasilitas Bea Cukai untuk mempermudah proses ekspor.”
Huda menambahkan, pihaknya memberikan pemahaman tentang ketentuan yang wajib dipenuhi, termasuk informasi mengenai dukungan pembiayaan dari pemerintah dan lembaga terkait. “Kami juga memberi informasi bahwa pemerintah mendukung UMKM, baik mikro, kecil, maupun menengah. Setelah pelaku UMKM masuk kategori tertentu, akan ada lembaga-lembaga pembiayaan yang mendukung usaha mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa produk UMKM sebenarnya bisa diekspor meski dalam jumlah kecil. “Walaupun barang itu tidak banyak, kurang dari 30 kilogram, selama tujuannya untuk ekspor atau transaksi dan tidak untuk sosial, itu sudah dianggap ekspor,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, Pemko Palangka Raya berharap semakin banyak produk lokal yang mampu menembus pasar luar negeri dan memperkuat perekonomian daerah.(top)
EDITOR: TOPAN




