BeritaDISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFKabar DaerahPEMKAB KATINGAN

Pemkab Katingan Imbau Warga Segera Rekam e-KTP, Kunci Akses Layanan Publik

KASONGAN, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tengah gencar mendorong masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Langkah ini diprioritaskan untuk memastikan setiap warga memiliki identitas resmi yang sah, yang merupakan fondasi penting dalam mengakses berbagai hak sipil.

Wakil Bupati Katingan, Firdaus, secara khusus menyoroti pentingnya kepemilikan e-KTP, terutama bagi para remaja yang baru memasuki usia wajib KTP.

“Ini kita sampaikan, karena masih ada warga kita, khususnya di pedesaan, yang belum melakukan perekaman,” kata Firdaus kepada awak media, Kamis (25/9/2025).


e-KTP Bukan Formalitas, Tapi Kunci Akses Layanan

Firdaus menegaskan bahwa kepemilikan e-KTP jauh dari sekadar formalitas. Ia adalah kunci utama untuk mengakses beragam layanan publik dan hak-hak sipil lainnya. Data kependudukan yang valid dan terpusat sangat vital perannya dalam perencanaan pembangunan daerah.

Data ini menjadi dasar dalam:

  • Alokasi bantuan sosial pemerintah.
  • Pelayanan kesehatan.
  • Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum.
  • Perencanaan pembangunan daerah secara keseluruhan.

“Keberadaan data yang presisi sangat penting dalam menyukseskan program-program pemerintah daerah,” tambahnya.


Disdukcapil Katingan Siapkan Layanan Jemput Bola

Untuk mempermudah proses perekaman, Wakil Bupati Katingan menyatakan bahwa jajarannya terus berupaya meningkatkan kemudahan akses.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan akan meningkatkan upaya sosialisasi dan membuka layanan “jemput bola” di berbagai kecamatan, terutama di wilayah terpencil.

“Hal ini dilakukan untuk menjangkau warga yang kesulitan datang langsung ke kantor pelayanan,” terang Firdaus. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menekan angka warga yang belum terekam data kependudukannya.


Remaja 17 Tahun Wajib Miliki e-KTP

Firdaus secara khusus mengingatkan para remaja yang baru genap 17 tahun di Katingan bahwa e-KTP adalah syarat mutlak untuk berbagai keperluan penting di masa depan.

Kepemilikan identitas diri yang sah ini wajib bagi:

  • Mendaftar sekolah lanjutan atau perguruan tinggi.
  • Mencari pekerjaan.
  • Mengurus surat izin mengemudi (SIM).
  • Membuka rekening bank.

e-KTP adalah identitas diri yang sah dan wajib dimiliki. Segera lakukan perekaman agar tidak terkendala dalam mengurus keperluan administrasi,” tegas Wakil Bupati Firdaus.

Dengan percepatan perekaman ini, Pemkab Katingan optimis data kependudukan akan semakin akurat, mendukung terciptanya pelayanan publik yang efisien dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat Katingan. (eri)

Related Articles

Back to top button