Satpol PP Palangka Raya Tertibkan Bangunan dan Reklame Liar di Atas Drainase

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap bangunan dan reklame yang berdiri di atas saluran drainase. Kegiatan ini berlangsung Senin, 5 Mei 2025, di kawasan Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad.














Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, SE., menjelaskan, bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pemilik bangunan yang melanggar aturan.


“Kami sudah memberikan waktu 7×24 jam agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas drainase. Ini adalah kelanjutan dari penertiban yang dilakukan pada Senin sebelumnya,” ujar Berlianto.
Langkah penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait genangan air saat hujan. Penyebabnya, saluran air tersumbat oleh bangunan liar dan reklame yang berdiri tidak sesuai ketentuan.



“Jika saluran air terhalang, maka genangan sulit dihindari. Kami bersihkan area tersebut agar saat alat berat diturunkan untuk normalisasi saluran, tidak merusak bangunan,” jelasnya.
Satpol PP membagi dua tim untuk menjangkau kedua sisi Jalan Seth Adji. Penertiban ditargetkan selesai dalam sehari dan dilanjutkan dengan evaluasi selama tiga hari ke depan. Setelah itu, penertiban serupa akan dilakukan di kawasan lain, termasuk Jalan RTA Milono.
Berlianto menegaskan, bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pendirian bangunan di atas saluran air.
“Perda kita jelas, tidak boleh ada bangunan berdiri di atas drainase. Ini untuk kepentingan umum dan menjaga kelancaran fungsi saluran air,” tegasnya.
Selain bangunan, sejumlah reklame tanpa izin yang berdiri di atas saluran air juga ikut ditertibkan. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk memeriksa legalitas reklame tersebut.
“Kalau reklame berdiri di atas drainase, harus memiliki izin dari pemerintah provinsi. Jika tidak ada, akan kami tertibkan atau kami pindahkan,” tambah Berlianto.
Penertiban ini mendapat respons positif dari masyarakat. Beberapa pemilik bangunan bahkan secara sukarela membongkar sendiri bangunannya, sementara sebagian lainnya meminta bantuan petugas untuk proses pembongkaran.
“Kami ingin menciptakan Palangka Raya yang lebih tertib dan nyaman. Semua ini demi kebaikan bersama,” tutup Berlianto. (pra)
EDITOR : TOPAN