EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKO PALANGKA RAYA

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan Ratusan Spanduk dan APK Kedaluwarsa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satpol PP Palangka Raya melakukan penertiban spanduk dan alat peraga kampanye (APK) yang sudah kedaluwarsa pada beberapa titik di wilayah kota, Rabu (16/10/2024).

https://kalteng.co

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai arahan dari pimpinan untuk membersihkan spanduk dan APK yang sudah tidak berlaku lagi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kegiatan hari ini berdasarkan arahan dari pimpinan kita, membersihkan spanduk-spanduk dan APK yang kedaluwarsa. Pengertian kedaluwarsa di sini adalah untuk bakal calon, baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. Itulah yang kami bersihkan pada hari ini,” katanya.

Ia menambahkan, seharusnya tim pengusung dari masing-masing calon yang bertugas membersihkan APK setelah masa kampanye berakhir.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk membantu mempercepat proses penertiban, Satpol PP turun langsung ke lapangan dengan harapan tim pengusung dan masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Selain itu, Berlianto menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menindak APK yang melanggar aturan pemasangan.

“APK yang dianggap salah tempat pemasangannya, kami akan berkirim surat ke partai pengusung agar segera ditertibkan,” katanya.

Pada kegiatan penertiban hari ini, Satpol PP Palangka Raya menyasar tiga lokasi utama, yaitu Jalan Yos Sudarso, Jalan G Obos, dan Jalan RTA Milono.

Berlianto menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan sampai seluruh APK kedaluwarsa dan spanduk-spanduk yang tidak relevan selesai dibersihkan dari seluruh penjuru kota. 

“Untuk di Jalan Yos sudarso terdapat 47 spanduk dan APK yang ditertibkan, menyusul di Jalan Soekarno, Jalan RTA milono, Jalan Adonis Samad 85 dan di Jalan G Obos 110. Total keseluruhannya sebanyak 242,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button