Puruk CahuUtama

Langgar Prokes, Puluhan Warga Dikenakan Sanksi Sosial


PURUK CAHU-Aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP di Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali melakukan operasi yustisi penertiban disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan serta pengendalian covid-19, di simpang PU Puruk Cahu, Kamis (10/13).
Dalam operasi itu, masih banyak warga yang didapati abai tehadap prokes. 37 warga pun diberi sanksi.


Kegiatan penegakan hukum Peraturan Bupati Murung Raya No 26 Tahun 2020 dilaksanakan sekitar 2 jam. Pelaksanaan razia dihadiri langsung Wakapolres Mura Kompol Wawan Ariananda. Penertiban dengan cara menghentikan pengendara yang melintas di jalan Ahmad Yani kemudian melakukan pemeriksaan pemakaian masker.


“Untuk jumlah pelanggar ada sebanyak 37 orang rinciannya sanksi denda administrasi 7 orang dan kerja sosial 30 orang,” terang Iskandar, Jumat (11/12).
Disebutkannya, bagi masyarakat yang terjaring dikenakan sanksi sosial dengan memakai rompi dengan tulisan “Pelanggar Covid-19 atau Protokol Kesehatan”.

Ditambahkannya, razia ini akan terus dilaksanakan guna menekan kesadaran warga agar tetap menerapkan atau disiplin Prokes. (dad/uni)

Related Articles

Back to top button