DLH Kalteng Bimtek Pengawasan dan Sanksi Administratif untuk Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (7–9 Mei 2025), di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan aspek pengawasan dan penegakan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.




Bimtek tersebut menjadi bagian dari respons DLH Kalteng terhadap diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif. Regulasi ini membawa pendekatan baru dalam pengawasan izin lingkungan serta mekanisme pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.
Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas teknis dan pemahaman seluruh pejabat pengawas serta struktural di bidang penataan lingkungan.
“Penguatan kapasitas ini sangat krusial, karena mereka berada di garda terdepan dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan dan ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Joni.
Ia menambahkan, pelatihan ini diharapkan mampu menyamakan persepsi para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dalam menjalankan tugas, mulai dari prosedur pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, hingga penerapan sanksi administratif secara tepat dan profesional.
“Dengan pemahaman yang utuh terhadap Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, kami berharap pelaksanaan pengawasan di lapangan akan semakin efektif dan dapat meningkatkan akuntabilitas tata kelola lingkungan,” tambahnya.
DLH Kalimantan Tengah menargetkan Bimtek ini menjadi pijakan awal dalam membangun sistem pengawasan lingkungan yang lebih responsif, adil, dan berkelanjutan, demi mendukung terciptanya pembangunan ramah lingkungan di Bumi Tambun Bungai. (pra)
EDITOR : TOPAN