DISKOMINFOSANTIK KALTENG

Gubernur Kalteng Targetkan Pembangunan Infrastruktur Jalan Selesai 2025

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Kalimantan Tengah terbagi dalam tiga kewenangan: pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota. 

Saat ini, panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 1.218,63 kilometer, tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota. Dari total tersebut, kondisi jalan provinsi yang mantap mencapai 87,33 persen atau sekitar 1.064,23 kilometer. Dengan demikian, masih terdapat 12,67 persen ruas jalan yang belum mantap, dan target pemerintah adalah menyelesaikan seluruh pembangunan jalan provinsi hingga tahun 2025.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran berharap, sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terus terjalin dengan baik. Ia juga mendorong agar jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota ditangani dengan baik sesuai kewenangannya.

Gubernur menjelaskan, bahwa tidak ada pembangunan yang bersifat diskriminatif antarwilayah; semua dilakukan melalui pengkajian, prioritas, ketersediaan anggaran, dan pemetaan wilayah. Hal ini penting untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan ekonomi rakyat serta perkembangan sosial budaya masyarakat.

“Yang dibutuhkan adalah pemahaman tentang kewenangan, pemetaan kewilayahan, dan ketersediaan anggaran. Semua ini memerlukan proses, dan pemerataan adalah sebuah keniscayaan. Pembangunan tidak bisa diwujudkan seperti legenda Roro Jonggrang, tetapi melalui tahapan perencanaan yang matang, pelaksanaan, hingga evaluasi,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan, bahwa luas Kalimantan Tengah yang setara dengan 1,5 kali Jawa menjadikan pembangunan infrastruktur bukanlah pekerjaan yang mudah. “Dibutuhkan terobosan besar dalam menggali pendapatan daerah sehingga APBD meningkat dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan demi kesejahteraan rakyat,” tutup H. Sugianto Sabran. (pra)

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button