KP2MI Pastikan 110 WNI Korban Online Scam di Kamboja dalam Kondisi Aman, Proses Pemulangan Disiapkan
JAKARTA, Kalteng.co – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan sebanyak 110 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam dugaan kasus penipuan daring (online scam) di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, berada dalam kondisi aman. Seluruhnya kini berada di bawah penanganan otoritas Kamboja dengan pendampingan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang di duga terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” tegas Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan data terbaru KP2MI, 97 WNI melarikan diri dari perusahaan yang di curigai menjalankan praktik penipuan online, sementara 13 WNI lainnya berhasil di keluarkan dari lokasi kerja di Chrey Thum.
Sebelumnya, 99 WNI di amankan di kantor kepolisian setempat, dan 11 lainnya menjalani perawatan di rumah sakit akibat dugaan kekerasan fisik. Kini, seluruh 110 WNI telah di pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Mukhtarudin menegaskan, pemerintah Indonesia melalui KP2MI dan KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan otoritas Kamboja guna memastikan perlindungan hukum, pemulihan kondisi korban, hingga proses pemulangan secara manusiawi.
“Pemerintah Indonesia bekerja intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulangan yang aman dan bermartabat,” ujarnya.
KP2MI Terus Memantau Perkembangan Kasus Ini
Dari hasil asesmen awal, terdapat 11 WNI yang mengaku mengalami kekerasan. Namun, dari jumlah tersebut, 4 orang di identifikasi sebagai leader scam dan di duga turut melakukan kekerasan terhadap rekan sesama WNI. Kasus tersebut kini di tangani oleh kepolisian Kamboja.
Berdasarkan data awal KP2MI, para WNI tersebut berasal dari sejumlah daerah, antara lain:
1. Medan (Sumatera Utara)
2. Manado (Sulawesi Utara)
3. Pontianak (Kalimantan Barat)
5. Batam (Kepulauan Riau)
Mereka telah bekerja di Kamboja dalam rentang waktu dua bulan hingga dua tahun terakhir.
KP2MI menyatakan telah mengirim tim khusus ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI sekaligus memverifikasi data pribadi dan perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, langkah pemulangan tengah di siapkan setelah proses hukum terhadap pelaku selesai.
Mukhtarudin juga menekankan pentingnya pencegahan sejak dini. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan gaji tinggi tanpa prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat WNI,” tegasnya.
KP2MI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan secara resmi kepada publik sesuai hasil koordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja. (pra)
EDITOR: TOPAN




