Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Tengah 2024
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) Agus Siswadi, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Prov. Kalteng, menghadiri Tahapan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Prov. Kalteng Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng dan berlangsung di Aula Kanderang Tingang, Diskominfosantik Prov. Kalteng, Kamis (31/10/2024).
Dalam acara tersebut, Agus Siswadi menjelaskan bahwa tahapan presentasi ini bertujuan untuk memberikan penilaian akhir terhadap Badan Publik yang berada dalam kategori tertinggi dalam hal keterbukaan informasi. Hasil dari monitoring dan evaluasi ini akan mengelompokkan Badan Publik ke dalam kategori Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, dan Tidak Informatif. Agus berharap agar peningkatan kinerja PPID pada tahun 2025 dan seterusnya dapat menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Tentu saja tantangan kita dalam realisasi ini masih ada, terutama terkait blankspot yang masih tersisa sebanyak 316 titik. Mudah-mudahan pada tahun 2025 mendatang, 204 titik dapat terselesaikan, sehingga sisanya bisa diselesaikan pada akhir tahun 2025,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, presentasi yang dilakukan oleh Pimpinan Badan Publik atau perwakilannya berdurasi 10 menit, diikuti oleh sesi tanya jawab selama 5 menit. Badan Publik yang lolos presentasi diwajibkan untuk membuat konten di platform media sosial, seperti video, flyer, atau poster, yang menampilkan partisipasi mereka dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik.
Penilaian juga mencakup kehadiran Pimpinan Tinggi dengan bobot penilaian sebesar 20%, serta tema presentasi yang menekankan strategi dan inovasi. Penilaian ini bersifat kualitatif dan mencakup aspek kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, serta komitmen. Tahapan ini diikuti oleh 9 Badan Publik dari Instansi Vertikal Prov. Kalteng, 18 Badan Publik dari Perangkat Daerah Prov. Kalteng, serta PPID utama dari kabupaten dan kota. (pra)
EDITOR : TOPAN