Hukum Dan Kriminal

Mucikari Asal Sampit Diborgol, Salah Satu Korban Istri Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mucikari asal Sampit diborgol, salah satu korban istri polisi. Apreasiasi tinggi patut diberikan atas keberhasilan jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng yang mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Adapun pelaku dari TPPO ini atau kerap disapa Mucikari ini adalah seorang wanita berinisial NS. Gadis berusia 20 tahun itu berhasil diamankan setelah kedepatan melakukan transaksi perdagangan orang di Swiss Bel Hotel di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya, baru-baru ini.

“Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum dan berhasil mengamankan satu pelaku,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji dilansir dari grup Mitra Media Online Polda Kalteng, Senin (19/6/2023).

Dijelaskan perwira polisi dengan dua melati emas di pundaknya ini, bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp2,5 juta.

Dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur, yakni HR (14) dan AR (26) sendiri merupakan istri dari salah satu personel kepolisian.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan jenis R4, tiga 3 buah kondom atau alat kontrasepsi, satu 1 set pakaian dan satu 1 unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp6 juta.

Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button