Legislatif Sempurnakan Dua Raperda Inisiatif

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan DPRD Kapuas, telah menindaklanjuti penyusunan naskah akademik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2021.
Tindak lanjut tersebut dengan mengelar pertemuan di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin siang hingga sore (17/1/2022).
Pertemuan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan S.Hut, didampingi Wakil Ketua Bapemperda dr. HM Rosihan Anwar, anggota dewan lainnya, dihadiri pihak terkait dinas, dan instansi terkait, tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta menghadirkan narasumber.
“Pertemuan ini terkait Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit, dan Raperda tentang ladang berpindah,” ungkap Algrin Gasan.
Politisi Partai Golkar ini mengakui, dalam pertemuan mengundang semua stakeholder baik dari wilayah hulu, pasang surut, dan non pasang surut, serta pihak perusahaan. Kedua Raperda inisiatif dewan, lanjutnya, sangat penting untuk masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Selama ini petani ladang berpindah dianggap sumber bencana, dan kita ingin mengingatkan kembali ladang berpindah tradisi nenek moyang, serta harus dilindungi, jadi bukan sumber bencana,” tegas Algrin Gasan.
Sehingga, kata Algrin, dalam berladang ada dua dengan membuka lahan tidak membakar, dan dengan membakar lahan harus diatur dengan jelas untuk melindungi masyarakat yang dari dulu menjalankan ladang berpindah.
Sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah, dua buah Raperda inisiatif ini perlu menghimpun masukan, dan referensi dari stakeholder, juga pihak terkait.
“Rapat ini diharapkan mendapatkan input dari multi pihak terkait, guna pengayaan dan penyempurnaan dua buah Raperda inisiatif tersebut,” pungkasnya. (alh)




