BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENG

Perempuan dan Anak yang Jadi Korban Kekerasan Harus Ditangani oleh Pendamping Profesional

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng, membuka pelatihan tenaga pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak se – Kalteng, Senin (28/11/2022).

Dalam sambutannya, Suhaemi mengatakan korban kekerasan terhadap perempuan di berbagai wilayah di Indonesia khususnya di Kalteng jumlahnya terus meningkat dan membutuhkan pelayanan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk memenuhi kebutuhan sesuai hak-hak yang telah di amanatkan dalam peraturan perundangan-undangan. Seperti hak untuk mendapatkan informasi, layanan pengaduan, pendampingan di semua tahap proses hukum, pelayanan kesehatan, konseling, perlindungan dalam rumah aman dan pemberdayaan untuk pemulihan kembali pada keadaan semula, perlu adanya pengembangan dari bentuk layanan yang optimal,” ucapnya.

Lebih lanjut Suhaemi menambahkan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak sebaiknya juga di ikuti oleh pola kerja kemitraan. Dan keterpaduan tindak yang kreatif, cerdas, dan jitu untuk meningkatkan produktivitas kerja petugas penyedia layanan/tenaga pendamping.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Petugas penyedia layanan/tenaga pendamping harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Sebagai upaya mempercepat pemulihan kesehatan dan mental korban pasca mengalami tindak kekerasan,” jelasnya.

Suhaemi mengharapkan dengan adanya kegiatan ini akan ada peningkatan kapasitas SDM. Serta terjalinnya koordinasi antara Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan petugas penyedia layanan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan/atau UPTD PPPA di Provinsi Kalteng.

Lebih lanjut diri nya mengatakan. Bahwa para petugas penyedia layanan/tenaga pendamping harus berusaha bagaimana menangani permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Karena ini menyangkut masalah psikologis. Tidak hanya kekerasan fisik saja tetapi juga masalah kejiwaan, itu harus di lakukan oleh pendamping profesional agar korbannya merasa terlindungi,” pungkasnya. (pra)

Related Articles

Back to top button