Pengedar Sabu di Tanjung Karitak Mendekam di “Hotel Prodeo”
KUALA KURUN, Kalteng.co – Seorang pria berinisial LY alias BG (42) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Gumas dan dijebloskan ke “hotel prodeo”. Pasalnya, dia diduga mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Kurun- Palangka Raya, tepatnya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Selasa (22/4/2025) lalu.
Hal itu, diungkapkan Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Wakanya Kompol Indras Purwoko saat pres rilis di Mako Polres, pada Kamis (24/4/2025) sore. Dari tangan LY barang bukti yang diamankan seberat 3,73 gram atau 15 paket plastik klip, motor, uang serta barang alat lainnya.
Sedangkan untuk pelaku, kata Kompol Indras, akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama hukuman 15 tahun penjara.
“Berdasarkan pengakuan LY, pelaku ini mendapati barang tersebut dari pria berinisial C dan dijual kembali oleh tersangka ke masyarakat di Tanjung Karitak,” terang dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, pelaku LY berprofesi swasta di desa tersebut, dan sudah lama menetap disana. Sehingga, menekuni kegiatan tersebut secara sembunyi-sembunyi sekitar delapan tahun.
“Atas pengakuan dari tersangka LY ini juga, ia sudah terlibat dalam aksi tersebut sejak tahun 2018 lalu, artinya sekitar 6 – 7 tahun,” terang dia.
Sedangkan, ujar Aby, pria yang berinisial C tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan LY ini.
“Jadi saat ini kami akan terus berupaya melakukan pengembangan keatas lagi terhadap pria tersebut, sedangan kalau LY ini melakukan aksinya ke masyarakat di desa Karitak, karena dia juga berdomisili di desa itu,” tandas dia. (nya)
EDITOR: TOPAN




