Rangga Lesmana Ingatkan Bahaya Penipuan Digital Berkedok Nama Pejabat Pemerintah
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya pencatutan nama pejabat di media sosial maupun aplikasi pesan instan, seperti WhatsApp.
Imbauan ini disampaikan Plt. Kadiskominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana, menyusul kasus pencatutan nama Kepala Dinas PUPR Kalteng, Prof. Dr. Ir. Juni Gultom, ST., M.T.P., oleh oknum yang menggunakan nomor WhatsApp +62 812 2016 2075 beserta foto profil pejabat tersebut.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan pesan atau panggilan dari nomor yang mengatasnamakan pejabat pemerintah. Verifikasi selalu kebenarannya sebelum merespons,” tegas Rangga, Jumat (31/10/2025).
Menurut Rangga, modifikasi identitas digital kini semakin mudah di lakukan, sehingga masyarakat harus meningkatkan literasi digital dan memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan interaksi lebih lanjut.
“Oknum sering memanfaatkan foto, nama, atau jabatan pejabat untuk tujuan tertentu. Ini bisa merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik instansi. Karena itu, masyarakat harus waspada dan jangan langsung percaya,” ujarnya.
Diskominfosantik Kalteng juga mengimbau kepada instansi pemerintah dan pejabat publik agar aktif menyampaikan klarifikasi resmi jika menemukan penggunaan nama atau foto mereka oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Langkah cepat untuk memberikan klarifikasi resmi sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban hoaks atau penipuan digital,” tambahnya.
Rangga Lesmana menegaskan, Diskominfosantik terus memantau aktivitas digital yang berpotensi menyesatkan publik dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan data pribadi atau pencatutan identitas pejabat.
“Pemprov Kalteng berkomitmen menjaga ruang digital tetap aman dan terpercaya. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya. (pra)
EDITOR: TOPAN




