DPRD Kobar Tunda Pencabutan Perda HIV/AIDS: Cegah Kekosongan Hukum, Fokus Optimalkan Pajak Daerah

PANGKALAN BUN, Kalteng.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil langkah strategis dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/4/2026).
Dalam agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi, legislatif memutuskan untuk menunda pembahasan satu dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar.
Penundaan ini didasari oleh pertimbangan matang mengenai kepastian hukum dan efektivitas regulasi di tingkat daerah.
Alasan Penundaan Ranperda HIV/AIDS dan IMS
Ranperda yang diputuskan untuk ditunda pembahasannya adalah terkait Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Anggota DPRD Kobar, Reqsi Setiawan, menegaskan bahwa penundaan ini bukan tanpa alasan. Dewan ingin memastikan bahwa ketika aturan lama dicabut, regulasi pengganti sudah siap diimplementasikan.
“Pembahasan ditunda sampai dengan siapnya peraturan pengganti. Ini merupakan konsekuensi logis agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular di Kobar,” ujar Reqsi saat membacakan hasil rapat gabungan.
Langkah ini dinilai krusial agar program kesehatan masyarakat, khususnya penanganan HIV/AIDS, tetap memiliki payung hukum yang kuat dan berjalan optimal tanpa interupsi birokrasi.
Fokus pada Penguatan Pajak dan Retribusi Daerah
Berbeda dengan Ranperda HIV/AIDS, DPRD Kobar sepakat untuk melanjutkan pembahasan Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian aturan yang lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Beberapa poin krusial yang disepakati dalam rapat gabungan tersebut antara lain:
1. Penambahan Objek Pajak Baru (Pasal 30A)
Terdapat penambahan Pasal 30A yang mengatur perluasan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan.
Hotel Terapung: Kini resmi dimasukkan sebagai objek PBJT jasa perhotelan.
Akomodasi Lain: Meliputi rumah kos dengan tarif tertentu yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah.
2. Sektor Pariwisata dan Transportasi Air
Mengingat potensi wisata air di Kotawaringin Barat yang besar, pemerintah dan DPRD sepakat memasukkan usaha angkutan sungai dan laut ke dalam objek pajak.
Kapal Kelotok Wisata: Kendaraan ikonik ini kini menjadi bagian dari penyesuaian aturan pajak untuk meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap daerah.
Langkah Selanjutnya: Tanggapan Fraksi
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, ini menandai babak baru dalam penyempurnaan regulasi daerah. Setelah hasil rapat gabungan ini disampaikan, agenda akan berlanjut pada Rabu, 30 April 2026.
“Pembahasan Ranperda ini akan terus disempurnakan sebelum nantinya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambah Reqsi.
Agenda berikutnya adalah mendengarkan Pemandangan Umum atau Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Ranperda tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir benar-benar mewakili kepentingan masyarakat dan mendukung kemajuan ekonomi Kabupaten Kotawaringin Barat. (hms)



