Dewan Gelar RDP Laporan Realisasi CSR PBS
KUALA KURUN, Kalteng.co – Setelah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di bidang pertambangan dan kehutanan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PBS bidang perkebunan kelapa sawit, yang membahas terkait realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) ke masyarakat sekitarnya.
”Dari RDP itu, kami mewajibkan PBS untuk menyampaikan laporan realisasi CSR tahun sebelumnya pada awal tahun berikutnya dan program CSR tahun berjalan,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas Binartha saat memimpin RDP tersebut, Selasa (25/7).
Dia mengatakan, laporan realisasi CSR itu di sampaikan kepada pemkab melalui Sekretariat CSR di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), dengan tembusan ke DPRD setempat.
”Nantinya setiap kegiatan yang di laksanakan dengan menggunakan dana CSR PBS bidang perkebunan, tidak boleh tumpang tindih dengan anggaran dari pemkab,” tuturnya.
Selain CSR, lanjut dia, juga di bahas terkait Peraturan Daerah (Perda). Kabupaten Gumas Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Ini wajib di taati oleh seluruh PBS.