Dewan Gelar RDP Laporan Realisasi CSR PBS

Semua PBS Perkebunan Wajib Menjadi Donatur
”Untuk mengikat PBS ini, akan di lakukan Memorandum of Understanding (MoU). Terkait penerimaan tenaga kerja lokal dan akan di lakukan satu pintu melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM,” ujarnya.
Pembahasan lainnya yakni semua PBS bidang perkebunan wajib menjadi donatur. Bagi putra-putri daerah yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi. Dan PBS wajib menjadi donatur/bapak angkat bagi setiap cabang olahraga (cabor) di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
”Untuk semua PBS di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan. Agar bisa menyampaikan data inventarisasi bangunan atau gedung di areal perizinannya. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan tembusan di sampaikan ke DPRD,” jelasnya.
Selanjutnya, RDP ini juga menyepakati agar PBS bidang perkebunan wajib untuk lebih memperhatikan ketentuan teknis. Di dalam pemenuhan kewajiban terhadap perizinan pengelolaan air limbah.
Serta wajib mempedomani Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Provinsi Kalteng. ”Untuk menindaklanjuti seluruh hasil dari RDP ini, kami akan kembali melakukan RDP dengan pemkab dan tim investasi,” tukasnya. (okt)



