DPRD GUNUNG MAS

DPRD Gumas dan Kejaksaan Teken MoU

Kerja Sama Terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

KUALA KURUN,kalteng.co– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Gumas. Penandatanganan memorandum of understanding (MoU), tentang koordinasi dan kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun). ”Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, yakni DPRD dengan Kejari Gumas, dalam bidang datun secara seimbang dan profesional,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Kamis (15/9).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui, kesepakatan tersebut juga untuk implementasi peran, fungsi, serta mempererat hubungan koordinasi antara DPRD dengan kejari selaku sebagai pengacara negara bidang datun, baik didalam maupun diluar pengadilan. ”Dengan adanya kesepakatan bersama ini, akan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi DPRD,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nixon Nikolaus Nilla menyambut baik dan mengapresiasi terealisasinya prakarsa kerjasama di bidang datun antara DPRD dan kejaksaan.

Dengan kerjasama ini, terwujud sinergitas dan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah dalam penyelesaian masalah hukum pada datun yang mungkin timbul dan dihadapi oleh DPRD. ”Melalui kerjasama ini, penyelesaian masalah hukum dapat lebih cepat dan tepat sasaran, dan dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penyelesaian permasalahan datun yang dihadapi,” terangnya.

https://kalteng.co

Dia menuturkan, tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang datun, akan memberikan pertimbangan, pendapat, serta pendampingan hukum bagi DPRD, sesuai dengan tugas dan fungsi. Dengan senang hati juga akan membuka ruang berkonsultasi tentang masalah hukum yang kurang dipahami dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, kejaksaan siap membantu. ”Perjanjian kerjasama ini hanya sebatas bidang hukum datun, tidak menyangkut bidang hukum pidana umum dan khusus. Semoga kerjasama yang disepakati berjalan dan berhasil sesuai yang diharapkan, dan kejaksaan dapat memberikan bantuan secara optimal,” tegasnya. (okt)

Related Articles

Back to top button