DISKOMINFOSANTIK KALTENG

Warga Palangka Raya Harus Tahu, Ini Lokasi Parkir Kawasan Bundaran Besar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Warga Palangka Raya harus tahu, ini lokasi parkir kawasan Bundaran Besar. Pihak terkait seperi Dinas Perhubungan Kalteng, Satpol PP Kalteng, Dishub dan DLH Kota Palangka Raya melakukan rapat bersama. Rapat itu bertujuan untuk memperhatikan tingginya minat dan frekuensi masyarakat yang berkunjung ke Bundaran Besar Palangka Raya dan keterbatasan lokasi parkir kendaraan bagi pengunjung. 

Sebagaimana diketahui bahwa lokasi parkir saat ini belum selesai dibangun, maka untuk sementara  sekitar selama satu tahun sampai lokasi parkir selesai dibangun ditunjuk lokasi area parkir yang ditetapkan pada area Bundaran Besar berupa parkir On Street. Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy mengungkapkan, untuk sementara waktu ini, dari hasil rapat bersama telah digelar sebelumnya bahwa ada sejumlah ruas jalan yang dipergunakan sebagai lokasi parkir guna menampung kendaraan pengunjung Bundaran Besar.

“Pertama berada di Jalan Yos Sudaro sebanyak dua sisi, Jalan DI Panjaitan satu sisi, Jalan Katamso satu sisi, Jalan Piere Tendean satu sisi, Jalan Jenderal Sudirman dua sisi dan ruas jalan di depan KPU tetap ditutup sampai dibuka kembali serta terakhir Jalan Jenderal Urip Sumoharjo satu sisi,” Rabu (21/2/2024).  Lanjutnya, dalam hal ini disampaikan tarif parkir yang diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya, apabila ada pengaduan/laporan tarif parkir yang tidak sesuai aturan dapat disampaikan kepada Dishub Kota Palangka Raya.

Kemudian pengaturan lokasi berdagang bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hanya diperbolehkan berada di area, depan Kantor TVRI Jalan Yos Sudarso, Halaman Gedung KONI Provinsi Kalimantan Tengah dan area kanan/kiri Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng. “Dalam hal pelaksanaan patroli dan pengawasan kebijakan parkir serta penempatan UMKM yang berada pada area Bundaran Besar, akan dilaksanakan kegiatan patroli dan pengawasan gabungan mulai pukul 16.00 s.d. 20.00 WIB oleh instansi terkait,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button