Abdul Razak: Pelapor Peredaran Narkoba Harus Dilindungi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk melindungi masyarakat yang melaporkan akttifitas peredaran Narkoba maupun prekusor Narkotika di Bumi Tambun Bungai.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H. Abdul Razak kepada Kateng.co, Minggu (4/12/2022).
Menurutnya, perlu adanya jaminan keselamatan untuk pelapor peredaran Narkoba, mengingat pelaporan aktifitas peredaran Narkoba dari masyarakat merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalisasi kinerja sekaligus membantu aparat penegak hukum dalam memberantas Narkoba dan Prekusor Narkotika.
“Selama ini masyarakat takut melapor karena khawatir keselamatannya terancam. Sehingga perlu adanya upaya perlindungan bagi keselamatan pelapor dari aparat penegak hukum. Apalagi pelaporan aktifitas peredaran Narkoba merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam membantu aparat memberantas barang haram tersebut,” ucap Politisi senior dari Fraksi Partai Golkar ini
Disisi lain, Anggota Pansus Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) Kalteng Duwel Rawing mengatakan, saat melaksanakan kunjungan kerja ataupun reses, ada banyak masyarakat yang menyampaikan akan maraknya peredaran Narkoba dan prekusor Narkotika di tengah-tengah masyarakat.
Sehingga dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P4GN, DPRD Kalteng telah memasukan pasal terkait perlindungan hukum dan jaminan keselamatan terhadap pelapor peredaran Narkoba.
“Dalam Raperda P4GN kami sudah memasukan pasal tentang perlindungan terhadap pelapor. Hal ini penting dimuat, agar ada jaminan akan jati diri setiap pelapor penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” tegas Duwel.
Kendati demikian, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini berharap, seluruh elemen masyarakat bisa berpartisipasi dalam pemberantasan Narkoba maupun Prekusor Narkotika di Bumi Tambun Bungai.
“Sebagai orang tua, kami juga merasa prihatin akan peredaran narkoba. Karena bisa merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu peredaran Narkotika harus bersama-sama di berantas. Raperda P4GN sudah hampir selesai dan mudah-mudahan bisa cepat di sahkan jadi Perda tahun ini,” tutupnya.(ina)




