Aktifitas PETI Harus Mendapat Perhatian Dari Pemerintah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Maraknya kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) khususnya disejumlah daerah di Kalteng kembali mendapat sorotan dari kalangan DPRD Kalteng khususnya Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA).
Menurut anggota Komisi II DPRD Kalteng, Fajar Hariady, kasus PETI di Bumi Tambun Bungai merupakan permasalahan kontroversial yang kerap menjadi dilema bagi pemangku kebijakan, yakni Pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Disatu sisi, Pemerintah dan aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah kepolisian memiliki kewajiban untuk menegakan aturan yang melarang adanya aksi PETI. Namun disisi lain, kebijakan larangan tersebut berbenturan dengan aspek sosial masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya dari hasil PETI, karena tidak memiliki pekerjaan lain untuk menyambung hidup,” ucap Fajar, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, senin (1/8/2022).
Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini juga mengatakan, Pemerintah Pusat RI telah mengeluarkan Perpres 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana perizinan pertambangan non-mineral dikembalikan dan dikelola kembali oleh daerah.
Namun Perpres 55 tahun 2022 tersebut dianggap belum mampu mengakomodir Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang masuk dalam kategori Mineral, sehingga perizinan WPR masih dikendalikan oleh Pemerintah Pusat RI melalui Kementerian ESDM.
“Perpres 55 tahun 2022 hanya mengembalikan perizinan tambang non-mineral seperti Galian C dan batuan. Sedangkan emas masuk dalam kategori mineral dan perizinannya masih dipegang oleh Pemerintah Pusat RI serta Perpres tersebut baru bisa efektif pada bulan September 2022 mendatang,” terangnya.
Politisi dari Fraksi PKB ini juga menjelaskan, bahwa salah satu tujuan Komisi II DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan ke Kementerian ESDM beberapa waktu lalu adalah ingin memperjuangkan agar izin WPR bisa dikembalikan ke daerah.
“Dengan dikembalikannya izin WPR ke daerah, tentunya Pemerintah Provinsi diharapkan bisa membantu mengatasi permasalahan PETI, termasuk mempermudah masyarakat yang ingin membuka WPR. Bahkan Daerah juga bisa merasakan keuntungan sekaligus mendongkrak PAD melalui sumber pajak perizinan,” ungkapnya.
Selain itu, menyikapi insiden longsor di wilayah PETI yang terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hingga menyebapkan beberapa penambang meninggal dunia belum lama ini, ia menilai bahwa insiden tersebut merupakan salah satu dampak dari sulitnya masyarakat dalam menyambung hidup dari hasil pertambangan.
“Kalau sudah seperti itu, siapa yang bisa bertanggungjawab. Disatu sisi keluarga yang ditinggalkan oleh penambang yang meninggal dunia pada saat terjadinya longsor diwilayah PETI di Gumas, tentu tidak bisa berbuat apa-apa. Sedangkan bagi korban yang selamat dari longsor, nasibnya masih tidak diketahui seperti apa kedepannya dalam arti ada kemungkinan penambang PETI tersebut akan di proses hukum, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,” tutupnya. (ina)



