PALANGKA RAYA-Dalam rangka membantu perekonomian
masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kala pandemi Covid-19 melanda,
43 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kalteng melalui Program Keluarga Harapan
(PKH) menerima bantuan beras dari Kementerian Sosial RI. Satu KPM akan
diberikan beras sebanyak 15 kilogram perbulannya dan akan diberikan selama
tiga bulan berturut-turut, yang didistribusikan mulai September 2020.
PLT Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalteng,
dr Rian Tangkudung melalui Sekretaris Dinsos Kalteng, Budi Santoso
menjelaskan, syarat untuk mendapatkan PKH antara lain harus terdaftar di Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik itu dari kabupaten/kota di wilayah
Kalteng, yang langsung diusulkan ke Kemensos.
“Bagi masyarakat yang benar-benar merasa tidak mampu
bisa langsung mendaftarkan diri ke Dinas Sosial kabupaten/kota, tetapi untuk
prosedur yang benar untuk penambahan DTKS biasanya melalui desa maupun kelurahan,
yang melalui Musyawarah Desa maupun Musyawarah Kelurahan,” terang Budi kepada
Kalteng Pos, baru-baru ini.
Budi menambahkan, saat ini sedang diadakan
registrasi data di kabupaten/kota, untuk penyempurnaan data selanjutnya.
Pasalnya masyarakat yang benar-benar miskinlah yang berhak mendapatkan bantuan
PKH.
“Saya berharap dengan adanya registrasi data tersebut,
bantuan PKH benar-benar tepat sasaran. Agar bantuan ini bisa dirasakan oleh
masyarakat yang benar-benar sangat membutuhkan,” tuturnya.
Mengenai bantuan beras yang diberikan, lanjut Budi,
apabila kondisinya kurang baik atau rusak maka masyarakat penerima bantuan bisa
langsung mengembalikan ke Bulog.
“Bisa dikembalikan ke Bulog.
Nanti akan diganti oleh Bulog,” tutupnya. (uut/ktk/aza)