PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong pelaksanaan kegiatan Pembinaan Teknis (Bimtek) bagi anggota Legislatif, sebelum melaksanakan sosialisasi pembinaan wawasan kebangsaan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Rabu (1/3/2023). Menurutnya Bimtek wawasan kebangsaan telah dianjurkan untuk masuk didalam Revisi Tata Tertib (Tatib) dewan tahun 2023.
“Memang untuk pelaksanaan Bimtek Wawasan Kebangsaan sudah dianjurkan didalam Tatib. Artinya bisa dilaksanakan bisa tidak, namun bagi yang masih awam sangat dianjurkan untuk mengikuti Bimtek Wawasan Kebangsaan, karena tidak semua Anggota Legislatif terlibat dalam suatu produk Perda maupun mengerti terhadap Wawasan Kebangsaan, sehingga perlu adanya bekal bagi para Anggota Legislator,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga menilai bahwa selama ini Kalteng merupakan salah satu Provinsi yang fokus dalam pembuatan Perda, namun minim pelaksanaan sosialisasi.
“Kegiatan Bimtek Wawasan Kebangsaan memang belum pernah dilaksanakan. Apalagi selama ini kita hanya fokus dalam pembuatan Perda dan minim penyebarluasan dari Perda itu sendiri. Bahkan permasalahan yang sama juga terjadi di tingkat Kabupaten/Kota, yang artinya Kalteng memnag sedikit tertinggal dalam urusan sosialisasi Perda ke masyarakat. Berbeda dengan Provinsi lain misalnya Kalimantan Selatan (Kalsel), yang telah melakukan sosialisasi sejak beberapa tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap kepada lembaga DPRD Kalteng khususnya unsur pimpinan dan sekretariat dewan, agar pelaksanaan Bimtek Wawasan Kebangsaan segera direalisasikan bagi anggota DPRD Kalteng, sehingga sosialisasi terkait Wawasan Kebangsaan dan produk payung hukum atau Perda bisa digencarkan.
“Kita ingin sosialisasi Perda yang telah dibuat baik dalam periode ini maupun sebelumnya bisa digencarkan. Karena banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Perda yang telah dibuat, misalnya Perda Nomor 1 tahun 2020 terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Perda Perlindungan Cagar Budaya hingga Perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah,” pungkas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini.(ina)