DPRD Kalteng: Tekon Nonaktif Wajib Mendapat Kompensasi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, meminta Pemprov untuk memberikan kejelasan terhadap status dan nasib ribuan Tekon yang dinonaktifkan atau diberhentikan sejak tahun 2022.
Menurutnya, penonaktifan atau pemberhentian secara sepihak dari Pemprov sama halnya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga harus adanya kompensasi baik secara administrasi maupun tali asih apabila status para Tekon dilingkungan Pemprov benar-benar di nonaktifkan.
“Sesuai ketentuan Perundang-Undangan, dalam proses PHK terbagi menjadi beberapa tahap dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyedia lapangan pekerjaan, yang dalam hal ini adalah Pemprov Kalteng,” ucap Kuwu, saat dikonfirmasi Kalteng.co di via Whatsapp, Minggu (2/7/2023).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa kompensasi yang dimaksud yakni secara administrasi berupa surat pengalaman kerja dan tali asih dengan nominal yang dihitung berdasarkan masa kerja.
“Penyedia lapangan Kerja wajib memberikan surat pengalaman kerja serta tali asih, dengan harapan dana tersebut bisa menjadi modal bagi para Tekon untuk menyambung hidup. Jangan sampai sebaliknya dan memberikan contoh buruk bagi dunia industri dalam memperlakukan tenaga kerja, apalagi hal ini berkaitan erat dengan kemanusiaan,” pungkas Politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.(ina)