DPRD KALTENG

Kalteng Harus Miliki Aturan Penempatan ASN Sesuai Kompetensi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng menilai perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengatur penempatan pegawai pemerintahan sesuai dengan kompetensi dan bidang keahliannya. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering, kepada Kalteng.co di gedung dewan, Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, penempatan pegawai sesuai kompetensi dan bidang keahlian adalah aspek penting dalam mengoptimalisasi kinerja pemerintah, baik dalam hal pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program-program yang bersifat pro rakyat.

“Ada beberapa hal menarik saat Komisi I mendampingi BPSDM Kalteng melaksanakan kunjungan ke Provinsi Bali, dimana Komisi I melihat langsung bagaimana komposisi penempatan pegawai SOPD, yang sesuai dengan bidang keahlian atau kompetensinya. Bahkan Provinsi Bali sudah memiliki Pergub yang mengatur komposisi pejabat tersebut” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga menegaskan bahwa sudah sewajarnya apabila penempatan pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah SOPD untuk mengedepankan kompetensi, disiplin ilmu dan Dasar Urutan Kepegawaian (DUK).

“Keberadaan Perda atau Pergub yang mengatur penempatan pegawai yang dilaksanakan oleh Provinsi Bali, tentunya harus menjadi referensi Kalteng. Yang artinya Pemprov Bali tidak ada keraguan dalam menempatkan posisi ASN selama hal tersebut sesuai dengan kompetensi, Ilmu dan DUK, termasuk pada saat terjadinya mutasi pegawai,” ujarmya.

Kendati demikian, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga berharap kedepannya Kalteng bisa seperti Provinsi Bali dalam menegaskan komposisi pegawai yang memilliki kompetensi, sebagai bagian dari upaya pelaksanaan pemerintahan yang tegas dan terarah.(ina)

Related Articles

Back to top button