Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina PrayawatiPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masyarakat Kabupaten Barsel khususnya pengusaha pertambangan non-mineral kembali mempertanyakan mekanisme perizinan Galian C, dimana kewenangan perizinan pertambangan non-mineral telah dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemprov melalui Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2022.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati, saat dikonfirmasi Kalteng.co via whatsapp, Minggu (2/4/2023).
“Saat melaksanakan reses perseorangan ke Kabupaten Barsel, ada sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait mekanisme perizinan Galian C. Karena kewenangannya sekarang telah dilimpahkan ke Provinsi,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga mengatakan bahwa masyarakat Barsel hanya bisa menunggu edaran dari Pemprov Kalteng terkait perizinan Galian C dan usaha tersebut tidak bisa berjalan karena belum jelasnya mekanisme perizinan.
“Saat ini mereka hanya bisa menunggu dikeluarkannya edaran dari Pemprov Kalteng terkait mekanisme perizinan Galian C dan jelas usaha mereka juga tidak dapat berjalan sebelum adanya keputusan dari Pemprov, karena akan dianggap ilegal sebelum perizinannya Clean’n Clear (CnC),” ujarnya.
Kendati demikian, apa yang disampaikan oleh masyarakat Barsel akan diteruskan ke Pemprov Kalteng supaya bisa secepatnya ditindaklanjuti. “Tentunya apa yang dipertanyakan oleh masyarakat Barsel terkait mekanisme perizinan Galian C, akan saya teruskan kepada Pemprov Kalteng karena masyarakat sangat mengharapkan kepastian supaya usaha mereka bisa berjalan,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.(ina)