Hukum Dan Kriminal

Ungkap Tujuh Kilo Sabu Dalam Dua Bulan, Selamatkan 213 Ribu Warga Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ungkap tujuh kilo sabu dalam dua bulan, Polda Kalteng musnahkan barang bukti. Hal ini merupakan salah bentuk upaya yang dilakukan dalam memerangi narkoba.

Dalam periode kurun waktu Maret hingga April 2022, Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran di Bumi Tambun Bungai ini berhasil menyelesaikan ratusan kasus penyalahgunaan narkotika.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap tujuh kilogram gram sabu. Ratusan pelaku turut diamankan dalam upaya penindakan terhadap tindak pidana narkotika ini.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto mengatakan, pengungkapan kasus Tipidnarkoba oleh Polda Kalteng dan Jajaran, pada bulan Maret 2022 telah berhasil mengungkap sebanyak 75 kasus.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dengan jumlah tersangka sebanyak 91 orang serta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2.924,34 gram, Ekstasi sebanyak 24,5 Butir, obat daftar G sebanyak 1.053 butir obat berbagai merek.

Sedangkan pada bulan April 2022, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus dengan Jumlah tersangka sebanyak 43 orang serta barang bukti berupa Shabu sebanyak 5.538,45 gram dan Tembakau Gorila sebanyak 12,87 gram.

“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka ini berasal dari Kota Pontianak dan Banjarmasin yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah yang ada di Kateng,” katanya saat siaran rilis, Jumat (22/4/2022).

Lanjutnya, kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.

“Dengan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkoba di Kalimantan Tengah ini, kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 213.143 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

Diakhir kegiatan, pihaknya memusnahkan barang bukti serbuk kristal putih, tembakau gorila dan obat-obatan tersebut dengan cara melarutkannya ke dalam cairan berbahan karbol. (oiq)

Related Articles

Back to top button