Pelapor Peredaran Narkoba Harus Mendapat Perlindungan Hukum

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Duwel Rawing, mendorong adanya perlindungan hukum bagi setiap pelapor penyalahgunaan Narkoba di Bumi Tambun Bungai.
Menurutnya, banyak masyarakat yang ingin menyampaikan maraknya peredaran barang haram tersebut, namun masih terdapat keraguan serta kekhawatiran di anggap terlibat karena belum adanya aturan khusus untuk melindungi pelapor.
“Pelapor terjadinya penyalahgunaan Narkoba perlu perlindungan hukum, karena masih adanya kekhawatiran di anggap terlibat dan takut keselamatannya terancam. Padahal banyak masyarakat yang memang ingin melaporkan terkait dugaan aktifitas peredaran Narkoba di sekitar mereka,” ucap Duwel, saat di konfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Jumat (23/9).
Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan. Bahwa Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika (P4GN). DPRD Kalteng telah memasukan sejumlah pasal termakt perlindungan terhadap pelapor.
“Dalam Raperda P4GN kami sudah memasukan pasal tentang perlindungan terhadap pelapor. Hal ini penting di muat. Agar ada jaminan keselamatan dan perlindungan hukum bagi setiap pelapor penyalahgunaan narkoba di suatu wilayah,” ujarnya.
Kendati demikian, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan. Bahwa sampai saat ini peredaran gelap Narkoba masih terjadi di berbagai tempat termasuk di Kalteng. Sehingga keberadaan Raperda P4GN di harapkan mampu menekan peredaran Narkoba dan prekusor Narkotika dalam rangka mendukung kinerja aparat penegak hukum.
“Peredaran Narkoba dan Prekusor Narkotika harus bersama-sama di berantas dan saat ini Raperda P4GN sudah hampir rampun. Mudah-mudahan bisa cepat di sahkan jadi Perda dalam rangka mendukung kinerja aparat penegak hukum,” tutupnya. (Ina)



