BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

Diduga Intip Penghuni Kost Putri, Pria di Menteng Diborgol Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan seorang pria terhadap penghuni rumah kost perempuan di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (28/1/2026).

Laporan tersebut langsung di respons dengan mendatangi lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap aman dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar mengatakan, personel segera mengamankan terduga pelaku setelah menerima pengaduan dari warga.

“Terduga pelaku berinisial MRI (30) berhasil di amankan di lokasi dan selanjutnya di serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk proses penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kost di kawasan Jalan G Obos XII. Korban curiga setelah melihat seseorang mengintip dari balik tembok dengan cara menaiki kursi. Aksi itu membuat korban panik hingga berteriak meminta pertolongan penghuni kost lainnya.

Merasa resah dan terancam, para penghuni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera di tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button