DPRD KALTENG

Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2012 Perlu Sinergitas Pemerintah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Maraknya angkutan Over Dimension atau Over Loading (Odol) yang melontas dijalan perkotaan, kembali mendapat sorotan oleh kalangan DPRD Kalteng. Pasalnya, produk hukum yang mengatur terkait lintasan bagi angkutan PBS baik Pertambangan maupun perkebunan terkesan diabaikan oleh pihak perusahaan.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM. Sriosako, pemerintah telah menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2012 terkait pengaturan lalulintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan, dimana PBS wajib membuat jalan sendiri dan tidak diperbolehkan untuk melintas dijalan umum.

“Dengan maraknya angkutan PBS yang melintas di jalur perkotaan atau jalan umum, sebenarnya pemerintan memiliki hak yang diatur dalam Perda Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, untuk menindaktegas angkutan Odol yang ikut melintas tersebut. Berbeda halnya apabila PBS memang membangun jalan sendiri untuk mengangkut hasil alam, yang artinya PBS tersebut sudah mengikuti aturan,” ucap Sriosako, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Sabtu (10/6/2023) malam.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa menindaktegas angkutan Odol merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat kepolisian.

Sehingga perlu adanya sinergitas antara 2 instansi tersebut untuk memberikan efek jera kepada PBS membandel yang kerap melintas di jalan umum untuk mengangkut hasil alam, khususnya angkutan Odol.

“Kewenangannya sudah jelas yakni Dishub dan Kepolisian melalui direktorat Lalu Lintas untuk menindaktegas angkutan Odol yang kedapatan melintas dijalan umum. Artinya kedua instansi tersebut harus bersinergi supaya implementasi Perda nomor 7 Tahun 2012 dilapangan benar-benar efektif dan maksimal,” pungkas politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.(ina)

Related Articles

Back to top button