DPRD KALTENG

Program ISPO Kalteng masih terkendala Tata Ruang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Legislator Komisi II DPRD Kalteng, Fajar Hariadi menilai realisasi dan implementasi sejumlah program yang diluncurkan Pemerintah Pusat RI khususnya di bidang perkebunan kelapa sawit di Bumi Tambun Bungai masih terkendala tata ruang yang sampai saat ini belum Clean and Clear (CnC).

Menurutnya, banyak program pemerintah pusat RI yang berdampak positif dalam mengembangan sektor perkebunan. Namun dalam proses realisasinya, terdapat beberapa catatan yang harus mendapat perhatian dari Pemprov Kalteng.

“Sebenarnya program-program yang diluncurkan oleh pemerintah pusat RI terutama dalam pengembangan sektor perkebunan sangat bagus dan berdampak positif bagi masyarakat yang notabene petani sawit mandiri. Namun program tersebut masih rendah serapan karena sejumlah persyaratan yang belum bisa terpenuhi. Salah satunya yaitu masalah tata ruang,” ucap Fajar, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Kamis (30/6/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskan, bahwa program pemerintah pusat seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), akan sulit terlaksana selama permasalahan tata ruang di Bumi Tambun Bungai belum terselesaikan.

“Apabila status kawasan belum jelas maka secara otomatis program ISPO akan sulit diimplementasikan. Misalnya salah satu persyaratan adalah lahan yang masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL) dan lahan tersebut tidak boleh masuk dalam kawasan hutan karena akan dianggap merambah. Sehingga yang harus diprioritaskan sekarang adalah bagaimana kebun milik masyarakat memiliki legalitas yang jelas,” ujar Wakil rakyat dari Dapl II meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kendati demikian, Pemprov Kalteng telah berusaha memperjuangkan masalah legalitas kebun masyarakat melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) walaupun sampai saat ini belum disetujui oleh Pemerintah Pusat.Bahkan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, telah meluncurkan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang berkaitan dengan redistribusi lahan, dalam rangka memperjelas status tanah masyarakat di kawasan hutan sehingga bisa diubah menjadi APL.

“Walaupun demikian, persetujuan TORA kan berada ditangan Pemerintah Pusat RI. Sama halnya seperti program ISPO, sehingga saya bukannya APRIORI terhadap program ISPO, tetapi program tersebut akan sulit berjalan di Kalteng apabila masalah tata ruang kita belum tuntas,” pungkas politisi dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.(ina)

Related Articles

Back to top button