Okki MaulanaPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan Pemerintah agar penerbitan regulasi pertambangan harus berpihak kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Okki Maulana, saat dikonfirmasi awak media di gedung dewan, belum lama ini. Menurutnya, regulasi pengelolaan sektor tambang tersebut, mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, yang diajukan oleh Gubernur Kalteng sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022.
“Tentunya kita menyambut baik pengajuan Raperda ini dengan catatan harus berpihak kepada masyarakat. Apalagi sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat sekaligus berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Kendati demikian, Wakil Rakyat dari Dapil III meliputi Kabupaten Kotawarin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara ini menegaskan bahwa dengan adanya pendelegasian wewenang perizinan usaha pertambangan kepada Pemerintah Daerah, Kalteng memiliki peluang besar dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara lebih efektif, berkeadilan serta berkelanjutan.
“Raperda yang diajukan ini harus mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini mencuat terkait pengelolaan sektor pertambangan. Artinya jangan Cuma menguntungkan investor tetapi harus memberikan manfaat nyata untuk maayarakat,” pungkasnya. (Ina)
EDITOR: TOPAN