Sriosako: Program Transmigrasi Masih Terkendala Tata Ruang
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng menilai, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) merupakan salah satu aspek penentu dalam keberhasilan program Pemprov, khususnya program yang bersentuah langsung dengan masyarakat.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur, HM. Sriosako, program pemerintah yang saat ini terkendala tata ruang adalah realisasi kawasan transmigrasi.
“Yang jadi masalah dalam realisasi program transmigrasi di Kalteng adalah banyaknya areal yang masuk dalam kawasan hutan, sedangkan dalam aturan pemerintah sendiri kawasan hutan tidak bisa dijadikan Area Penggunaan Lain (APL),” ucap Sako dibincangi Kalteng.co di gedung dewan, Rabu (6/7/2022).
Dijelaskannya, kendala lain dari realisasi program Transmigrasi adalah penolakan dari masyarakat yang menganggap pemerintah lebih memihak kepada warga pendatang yang notabene transmigran dibandingkan masyarakat lokal.
“Masyarakat lokal juga banyak menolak terkait program transmigrasi karena dianggap tidak adil, khususnya dari segi pemberian fasilitas serta tanggungan hidup dalam jangka waktu tertentu.,” ujarnya.
Kendati demikian, Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya inimengingatkan, apabila corong transmigrasi kembali dibuka oleh pemerintah, maka diharapkan pemerintah bisa berlaku adil dengan melibatkan masyarakat lokal dalam program tersebut.
“Bisa saja sebenarnya direalisasikan, tetapi harus dibagi secara merata dengan melibatkan masyarakat lokal. Misalnya 60 persen dari masyarakat lokal dan 40 persen masyarakat pendatang,” tandasnya.
Saat ini, sambungnya, wilayah Kalteng yang menjadi areal transmigrasi adalah wilayah yang termasuk dalam pencanangan program Food Estate, yakni di Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau (Pulpis) dan Gumas.
“Sebenarnya program transmigrasi merupakan program yang sangat bagus, hanya saja perlu adanya kebijakan dari Pemprov Kalteng supaya melibatkan masyarakat lokal. Apalagi saat ini yang bisa dijadikan areal transmigrasi hanyalah di lokasi pencanangan program Food Estate,” terangnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng ini juga berharap, kedepannya Pemprov Kalteng bisa secepatnya menyelesaikan masalah RTRWP, program-program pemerintah yang bertujuan untuk kemajuan daerah bisa terealisasi dan berjalan dengan lancar.
“Tentunya hal ini harus mendapat perhatian dari Pemprov, sehingga program pemerintah yang ditujukan untuk kemajuan daerah bisa terlaksana dengan baik dan lancar. Apalagi program yang sifatnya berpengarus terhadap kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(ina)




